MARI KITA SERUKAN,…
BEBAS BERPENDAPAT!!
BEBAS BERPENDAPAT!!
KARNA KITA SUDAH MERDEKA..
KARNA BERPENDAPAT ADALAH HAK..
HANYA ORANG KEJAM
dan PENJAJAH …..
YANG MELARANG ORANG LAIN ‘TUK BICARA
MARI DENGAN LANTANG!!
KITA SERUKAN,
BEBAS BERPENDAPAT!!
BEBAS BERPENDAPAT!!
Prita ditahan karena dianggap bersalah menulis email di Internet tentang dirinya saat tak puas atas layanan kesehatan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Ancaman hukumanya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dasar ancaman adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. – Berita Tempo Interaktif
Kasus yang mendera bu Prita tsb sangat tidak rasional, karena apa gunanya undang-undang di negara kita, kalau HUKUM HANYA BERPIHAK PADA YANG BERDUIT APA JADINYA BANGSA KITA??. Seharusnya pihak RS terkait menanggapinya lewat media bukannya malah menuntut di pengadilan.
Oleh karena itulah, blog ini saya buat sebagai sarana bagi anda para pembaca yang pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dari berbagai instansi negeri/swasta, ataupun pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai layanan pemerintah/swasta.
Silahkan anda tulis uneg-uneg/komplain/curhat anda pada kolom komentar di bawah.
Dan bagi instansi terkait, JIKA ANDA TERKETUK HATINYA, silahkan jawab lewat media blog ini. Jangan sedikit-sedikit langsung diperkarakan.
INGAT!, berpendapat adalah HAK ASASI MANUSIA!! Dan dilindungi UUD ’45.
